Perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan S jika melapor ke polisi.
Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Baca juga: Soal Klaster Covid-19 Secapa AD Bandung, Langkah Ridwan hingga Ketakutan Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.
Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkap.
Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.