Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Ditangkap Setelah Ketahuan Berhubungan Intim di Tempat Suci

Kompas.com - 10/07/2020, 21:12 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.

Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan tempat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com