Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.
Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.