Pelaku juga pernah bertransaksi dengan calon pembeli di taman tepi sungai Kabupaten Tulungagung.
Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan sisanya untuk membeli chip game Indoplay.
“Pelaku ini kecanduan game online, uang hasil penjualan dipakai beli chip, kemudian dipakai main,” ujar Bripka Endro.
Dari catatan kepolisian, SP merupakan residivis dengan kasus pencurian gabah tahun 2015.
Atas perbuatannya SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.