Sesuai prosedur, pengajuan klaim dari rumah sakit nantinya akan dipelajari dan jika dinilai telah memenuhi persyaratan insentif yang diminta akan dibayarkan Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku ke rumah sakit.
Ia menyebut, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Maluku telah ditransfer pemerintah pusat ke daerah, namun ia tidak menyebut jumlah anggaran yang dialokasikan tersebut.
Baca juga: Player PUBG Mobile Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Agama
“Saya tidak tahu jumlahnya. Tapi untuk dokter ahli itu Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan relawan itu Rp 5 juta,” ungkap dia.
Ia berharap kepada pihak rumah sakit dapat segera mempersiapkan dokumen untuk mengajukan klaim sehingga hak tenaga medis dapat dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.