KOMPAS.com - Nasib naas dialami SD (83), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.
Pasalnya, ia tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berinisial TY (37).
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2020) lalu.
Kejadian bermula saat tersangka meminta ibu kandungnya untuk memanipulasi data warisan.
Alasan tersangka melakukan itu agar kembali mendapat hak warisan.
Mengingat jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.
Mendapat permintaan itu, sang ibu dengan tegas menolaknya.
"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
"Padahal dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.
Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan