Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Minta Warga Melapor Jika Biaya Rapid Test di Atas Rp 150.000

Kompas.com - 10/07/2020, 18:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meminta warga melapor jika biaya rapid test yang dipatok lebih dari Rp 150.000.

Biaya rapid test Rp 150.000 sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah pandemi corona saat ini dengan mematok biaya rapid test yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai surat edaran itu biaya rapid test hanya Rp 150.000, jadi kalau ada yang membayar lebih dari itu silakan laporkan, kami akan tindaklanjuti,” kata Richard, kepada Kompas.com, via telepon seluler, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Curhat Anak Almarhum Pasien Covid-19 yang Buka APD dan Peluk Ayahnya di Ruang Isolasi

Dia mengakui, banyak warga yang mengeluh biaya rapid test yang terlampau tinggi.

Namun, saat ini, biaya tersebut telah diturunkan sehingga tidak ada alasan lagi untuk mematok biaya rapid test melebihi ketentuan yang ada.

Dia pun meminta instansi kesehatan baik puskesmas, rumah sakit dan klinik di Kota Ambon yang melakukan rapid test agar tidak main-main dengan surat edaran tersebut.

Sebab, surat edaran dari kementerian itu sifatnya mengikat.

“Jangan ada yang main-main, sanksnya berat. Jangan lagi membebani masyarakat, kami juga berharap masyarkat melapor kalau menemukan kasus seperti itu,” ungkap dia.

Selama ini rapid test yang dilakukan gugus tugas Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan untuk keperluan pribadi tetap membayar.

Setelah surat edaran itu keluar, pihaknya telah menginstruksikan kepada suluruh pusat pelayanan kesehatan di Kota Ambon agar menaati aturan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke semuanya dan tentu akan dipantau,” ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh yang dikonfirmasi secara terpisah juga mengaku pihaknya telah meneruskan surat edaran menteri tersebut ke seluruh dinas kesehatan, dan rumah sakit yang ada di daerah itu untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon, Seluruh Keluarga Dinyatakan Negatif

“Kami sudah sampaikan dan kami berharap mulai sekarang tidak ada lagi biaya rapid test yang mahal-mahal, itu semuanya harus seragam,” kata dia.

Setelah surat edaran itu keluar dan masih ada pusat pelayanan kesehatan yang mematok harga rapid test di atas harga yang ditentukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.

“Kalau ada yang melanggar sudah pasti diberi sanksi, sansksinya tegas loh,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com