Setelah surat edaran itu keluar, pihaknya telah menginstruksikan kepada suluruh pusat pelayanan kesehatan di Kota Ambon agar menaati aturan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke semuanya dan tentu akan dipantau,” ujar dia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh yang dikonfirmasi secara terpisah juga mengaku pihaknya telah meneruskan surat edaran menteri tersebut ke seluruh dinas kesehatan, dan rumah sakit yang ada di daerah itu untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.
Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon, Seluruh Keluarga Dinyatakan Negatif
“Kami sudah sampaikan dan kami berharap mulai sekarang tidak ada lagi biaya rapid test yang mahal-mahal, itu semuanya harus seragam,” kata dia.
Setelah surat edaran itu keluar dan masih ada pusat pelayanan kesehatan yang mematok harga rapid test di atas harga yang ditentukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.
“Kalau ada yang melanggar sudah pasti diberi sanksi, sansksinya tegas loh,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.