Djoko pun menyoroti sikap pemerintah yang mengabaikan alih fungsi jalur sepeda menjadi tempat parkir liar.
Menurutnya, Pemkot merancang Perda untuk pengaturan jalur sepeda di Semarang.
"Selama ini kan Pemkot cuma mengutamakan kendaraan bermotor. Karena jalannya dianggap kurang lebar, makanya jalur sepeda dihilangkan," katanya.
Baca juga: Fakta Satpol PP Foto dengan Sepeda Brompton Seharga Rp 90 Juta, Dipinjami Komunitas Saat Bertugas
Idealnya, lanjut dia setiap ruas jalan perkotaan juga bisa dilengkapi jalur bagi pengguna sepeda yang tak boleh terputus.
Djoko menuturkan pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan, Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan kaki di Kawasan Perkotaan.
"Sekarang menanti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan," imbuhnya.
Baca juga: Berminggu-minggu Menanti demi Sebuah Sepeda Troy
Dia berharap pembangunan infrastruktur jalur sepeda akan banyak dilakukan oleh pemda untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan.
"Selanjutnya menanti kepala daerah yang peduli untuk membangun infrastruktur sepeda di daerah, sehingga sepeda menjadi salah satu alat transportasi," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.