Kepala Desa Sugian Lalu Mustiadi menjelaskan bahwa orang tua S sudah lama bercerai. S lalu tinggal bersama ayahnya.
Mustiadi mengatakan si ibu mengamuk karena hanya diberi tahu tanggal ijab kabul, tanpa tahu pukul berapa dilaksanakan.
"Jadi harinya sudah sepakat dari awal, cuma pada saat akad ijab kabul itu RT-nya (yang merupakan keluarga pengantin) sedikit ceroboh, keluarga dari ibu perempuan tidak dikasih tahu jamnya, itu yang tidak terima," kata Mustiadi.
Selain itu, perangkat RT tersebut tak memberi tahu si ibu karena sudah ada perwakilan keluarga dekat lain yang datang.
Alasannya ialah membatasi jumlah tamu untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun akhirnya pengantin dapat melakukan ijab kabul di rumah mempelai laki-laki dengan wali hakim Imam Masjid Desa Sugian.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.