Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Wanita Ngamuk dan Lempar Alquran, Emosi Dituding Tukang Lapor Polisi

Kompas.com - 10/07/2020, 14:27 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Setelah video yang memperlihatkan seorang perempuan melempar Alquran viral di media sosial, polisi langsung turun tangan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2020) di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar.

Adapun wanita yang diduga melakukan pelemparan Alquran itu berinisial INC (40), warga sekitar.

Atas kejadian itu, terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pembangunan tersebut  langsung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejadiannya itu baru tadi sore. Pelaku inisial INC sudah diamankan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, Kamis malam.

"Ini masih diperiksa dan masih didalami bagaimana kronologinya. Tapi, ini sudah ada laporannya dari ketua RT setempat," ujar Kadarislam.

Baca juga: Video Viral Wanita Lempar Al Quran di Makassar, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Pelaku emosi dengan tetangga

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap INC, kasus tersebut bermula saat pelaku geram dengan sikap tetangganya.

Pasalnya, ia sering dituduh sebagai tukang lapor polisi terkait aktivitas perjudian yang dilakukan tetangga di depan rumahnya.

Karena itu, ia membawa Alquran itu untuk bersumpah, bahwa bukan dia yang melaporkannya.

Namun, karena tersulut emosi dengan perkataan salah seorang warga, ia kemudian melemparkannya.

"Karena pas dia bawa Alquran emosi, maka terjadilah seperti itu karena ada yang pancing emosinya makanya dilemparlah Alquran itu," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Wanita yang Ngamuk dan Lempar Al Quran Dijerat Pasal Penistaan Agama

Ditetapkan sebagai tersangka

Meski tidak berniat melakukan pelecehan terhadap Alquran, namun perbuatan yang dilakukan pelaku menurut polisi tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, atas perbuatannya tersebut INC ditetapkan sebagai tersangka.

"Itulah barangkali kekeliruan yang bersangkutan karena kalau hanya emosi bisa mengambil barang apapun juga yang bisa dilemparkan kepada orang yang mengusik itu," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

Guntur mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina, Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com