Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kondisi Covid-19 di Surabaya Setelah 2 Pekan Waktu yang Diberikan Jokowi Habis

Kompas.com - 10/07/2020, 13:54 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi Pemprov Jawa Timur untuk menurunkan angka positif Covid-19 telah habis.

Perintah itu disampaikan Jokowi saat datang ke Jatim pada 25 Juni.

Saat itu, Jokowi juga menyinggung soal Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik) sebagai daerah penyumbang Covid-19 di Jatim lebih dari 50 persen.

Lalu, bagaimana kondisi kasus corona di Surabaya kini?

Baca juga: Waktu yang Diberikan Jokowi Habis, Bagaimana Tren Kasus Covid-19 di Jatim Selama 2 Pekan?

Dua pekan berlalu, Kota Surabaya masih menjadi daerah penyumbang terbanyak angka kasus positif Covid di Jatim.

Hingga Kamis (9/7/2020) malam, jumlah kasus pasien positif Covid-19 tercatat ada 6.781 kasus, setelah bertambah 100 kasus.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal deadline Jokowi ke Pemkot Surabaya.

Sayang, Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya M Fikser enggan memberikan tanggapan.

Baca juga: Bertemu Pemuda Tak Pakai Masker di Kedai Kopi, Risma: Ayo Kamu Push Up

Fikser hanya menjelaskan perihal upaya Pemkot Surabaya dalam menekan kasus Covid di "Kota Pahlawan".

Selama dua pekan, petugas gencar melakukan razia terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. 

"Jadi operasi seperti harus pakai masker sering kami lakukan. Semua OPD turun ke lapangan memberikan masker, mengedukasi masyarakat," kata Fikser kepada Kompas.com, saat dihubungi Kamis (9/7/2020) malam.

"Bahkan, kelurahan, kecamatan, juga melakukan hal yang sama di ruang publik, baik di pasar, warung kopi, taman, di mal, dan tempat di mana warga berkumpul," tutur Fikser menambahkan.

Selain gencar melakukan razia, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan dinilai lebih tegas.

Misalnya, para pelanggar langsung dibawa ke lingkungan pondok sosial yang bertugas memberi makan ODGJ, menyapu jalan, dan penyitaan KTP.

Namun, Fikser enggan menanggapi apakah sanksi yang diberikan sudah berjalan efektif untuk membuat warga sadar dan mau mematuhi anjuran pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com