Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Ngamuk dan Lempar Al Quran Dijerat Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 10/07/2020, 13:09 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - INC (40), wanita yang mengamuk dan melempar Al Quran di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (9/7/2020), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, INC nekat melempar Al Quran lantaran marah besar karena sering dituduh oleh warga sekitar rumahnya.

INC sering dituduh sebagai pelapor kasus perjudian yang sering dilakukan oleh orang-orang yang berada di dekat rumahnya.

"Dia dikatakan bahwasanya dia banpol, tukang lapor. Tapi, dari kejadian kemarin itu (cuma) dipancing emosinya. Tidak ada main judi dia (warga), cuma mancing emosinya, makanya terjadilah hal seperti itu," kata Kadarislam saat diwawancara di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Video Viral Wanita Lempar Al Quran di Makassar, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Kadarislam mengatakan, INC mengambil Al Quran karena ingin bersumpah bahwa bukan dia yang melaporkan kegiatan judi yang dilakukan warga. 

Namun, wanita yang bekerja sebagai konsultan pembangunan itu sangat tersulut emosi sehingga Al Quran yang dipegangnya dilempar ke orang yang menuduhnya. 

"Karena pas dia bawa Al Quran emosi, maka terjadilah seperti itu karena ada yang pancing emosinya makanya dilemparlah Al Quran itu," ujar Kadarislam. 

Senada dengan Kadarislam, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan bahwa INC sering terusik dengan aktivitas main gaplek oleh warga sekitar yang dilakukan di depan rumahnya.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Tasikmalaya Injak Alquran, Dituduh Curi HP

Namun, kata Guntur, yang salah dari INC ialah melempar Al Quran meski dalam keadaan emosi.

"Itulah barangkali kekeliruan yang bersangkutan karena kalau hanya emosi bisa mengambil barang apa pun juga yang bisa dilemparkan kepada orang yang mengusik itu," ujar Guntur.

Atas kejadian tersebut, kata Guntur, polisi menjerat INC dengan Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, INC masih berada di sel Mapolres Pelabuhan Makassar dan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada saksi untuk melengkapi proses penyidikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com