Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Lima Orang Culik dan Aniaya Teman Kerja

Kompas.com - 10/07/2020, 11:37 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap tiga laki-laki dan dua perempuan atas aksi penculikan yang disertai penganiayaan pada Nyoto Riyadi (24 tahun) asal Kalurahan (desa) Bumirejo, Kapanewon (kecamatan) Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain kelima orang itu polisi juga masih memburu tiga lainnya karena terlibat kasus ini.

Para pelaku tidak hanya menculik tetapi juga mengeroyok Nyoto hingga mengakibatkan luka berat dan dirawat di RSU Prambanan.

“Kami menangani dan mengungkap perkara penculikan atau secara bersama melakukan kekerasan pada orang atau penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso dalam keterangan pers di Polres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Cerita Komunitas Serambi Tau Macca Sebar Minta Baca ke Pelosok, Pernah Dikira Hendak Culik Anak-anak

Kelima orang itu semuanya asal Sleman, terdiri dua perempuan dan tiga laki-laki. Yang perempuan, Syafila (24) yang seorang karyawan swasta asal Ngaglik dan mahasiswi bernama Cindy (24) asal Depok.

Sedangkan tiga yang lain, Riyan (24) asal Mlati, Guntur (21) asal Ngaglik, dan Arif (29) asal Trinadi. Tiga orang yang buron adalah MR, DM dan HS.

“Mereka (korban dan pelaku) semua ini sebenarnya saling kenal sebagai teman-teman kerja serabutan,” kata Munarso.

Kasus penculikan pada Nyoto yang disertai penganiayaan rupanya berlatar belakang pencurian. Nyoto dianggap telah menggelapkan motor milik Syafila yang dipinjamnya pada malam Lebaran lalu.

“Ingin mencari sepeda motor milik tersangka S ini yang sudah diambil oleh korban. Jadi motifnya bukan balas dendam. Jengkel iya. Semacam main hakim sendiri,” kata Munarso.

Untuk menemukan Nyoto, Syafila melibatkan banyak orang. Termasuk Cindy, temannya, demi mendekati Nyoto.

Syafila juga melibatkan suaminya, Riyan, setelah mengetahui tempat tinggal Nyoto di Bumirejo. Riyan lantas mengajak teman-teman genk-nya untuk menekan Nyoto.

Penculikan terjadi pada pada 4 Juli 2020, pukul 03.00 WIB.

“Kepada Pak RT (mereka mengaku) saya dari Polda Sleman akan menangkap si Nyoto Riyadi. Kami tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi bukti di lapangan,” kata Munarso.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pria yang Hendak Culik 8 Anak di Depok, Ada Tato Naga di Lengan

Aksi itu berlangsung seolah para polisi hendak meringkus residivis. Semua terencana rapi. Masing-masing punya peran, baik mencari mobil rental, mengemudi mobil untuk membawa korban untuk membawa keliling korban, dan ada yang bertugas mengintai rumah sejak lama.

Di antara mereka juga ada yang bertugas mengepung rumah korbannya dan menjaga tiap pintu keluar. Ada pula yang bertugas meminta izin Ketua RT untuk mengamankan korban.

Mereka menyiapkan dua borgol dan stik lipat dari besi untuk meringkus Nyoto. Kemudian kekerasan itu pun terjadi di dalam rumah Nyoto.

Korban dibawa dalam keadaan diborgol pakai mobil. Ia dibawa berkeliling termasuk sampai ke komplek Pemda Sleman.

"Di sana, dia diinterogasi," kata Munarso.

Penganiayaan dan interogasi terjadi berulang. Aksi kekerasan itu kembali terjadi hingga di sekitar bengkel Jalan Piyungan-Prambanan, Madurejo, Prambanan, Sleman.

Di sana, Nyoto bahkan sampai sempat dipukuli orang-orang yang mengaku dari kelompok yang menamai diri sebagai Ranggagas.

Nyoto luka berat dari peristiwa itu. Polisi Polsek Prambanan mengamankan Nyoto dan membawanya segera ke RSU Prambanan. Pasca ditemukannya Nyoto dalam kondisi luka, keluarga melaporkannya pada polisi.

“Ibunya melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Munarso.

Penyelidikan berlangsung cepat. Reskrim Polres menangkap Syafila dkk, menyita semua barang bukti serta menetapkan tiga lainnya sebagai DPO.

Mereka dijerat dengan banyak pasal, seperti Pasal 328 KUHP juncto 55 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Munarso.

Arif, salah satu pelaku, mengaku bekerja sebagai sekuriti di salah satu komplek Pemda Sleman. Ia mengakui turut merancang aksi itu.

Semua terjadi sebagai bentuk kekesalan. Arif mengungkapkan, korban telah mencuri motor tanpa izin. Karena saling kenal, awalnya mereka berniat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Nyoto dianggap tidak memenuhi tuntutan itu secara baik. Buntutnya terjadilah penganiayaan beruntun ini.

“Saya juga yang membawa ke rumah sakit. Kalau tidak dibawa ke rumah sakit, soalnya setelah dimassa itu luka parah,” kata Arif.

Kasus akhirnya melibatkan berbagai pihak di kepolisian. Polres Kulon Progo menangani kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap Nyoto.

Polsek Prambanan menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Prambanan.

“Laporan terhadap pelaku pencurian (Nyoto) ini muncul usai penganiyaan terjadi. Kasus pencurian ini ditangani polisi Sleman,” kata Munarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com