Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Ibu dan Adik

Kompas.com - 10/07/2020, 09:21 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial Em (30) tega mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun.

Aksi bejat pelaku itu terungkap usai bibi korban mengetahui apa yang telah diperbuat pelaku dan kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Karimun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku ini telah terjadi sejak 2014 lalu dan untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengancaman korban dengan mengatakan akan membunuh adik dan ibu pelaku apabila melawan dan membongkarnya.

Baca juga: Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur

Korban cerita ke bibi

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan setelah bibi korban menerima cerita dari ponakannya atas perbuatan asusila yang dilakukan sang ayah tiri tersebut.

"Modusnya, pelaku kerap mengancam korban akan membunuh adik dan ibu korban apabila korban tidak mau melayani nafsu pelaku dan membongkarnya kepada orang lain," kata Adenan melalui telepon, Kamis (9/7/2020) malam.

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku diruang tamu rumah mereka saat adik dan ibunya sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Cabuli, Bunuh, dan Ambil Perhiasan Bocah 5 Tahun, Pelaku: Saya Butuh Uang Beli Sosis dan Kopi

Dalam sebulan bisa 10 kali diperkosa

Kepada polisi, Ayah Tiri tersebut mengaku baru melakukannya sebanyak dua kali, namun pengakuan korban sudah lebih bahkan terbilang sering.

"Dalam sebulan bisa delapan hingga 10 kali dan hal itu diminta pelaku saat pelaku dalam kondisi setengah mabuk, hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban," terang Adenan.

 

Tidak saja pelaku, bahkan Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku punya 4 anak dengan ibu korban

Diketahui, dari hasil pernikahan pelaku dengan DE yang merupakan Ibu korban, mereka memperoleh empat orang anak.

Sedangkan, DE sebelumnya juga telah memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahan sebelumnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com