Mustiadi menjelaskan, ibu pengantin perempuan itu telah lama bercerai dan pengantin berinisial S itu tinggal bersama ayahnya.
Lalu, saat merencanakan pernikahan S, pihak keluarga hanya memberi tahu tanggal pernikahan sang ibu.
Menurut Mustiadi, pihak keluarga pengantin putri tidak memberitahu jam akad karena sudah beberapa perwakilan dari pihak ibu tersebut sudah hadir.
"Iya sempat ngamuk-ngamuk si ibunya kemarin," kata Mustiadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Setelah batal menikah di mushala, proses akad nikah digelar di rumah mempelai laki-laki. Mereka dinikahkan wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.