Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayinya di Tempat Sampah, Pasangan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/07/2020, 08:13 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sepasang kekasih masing-masing berinisial AZ (20) dan WJ (30) ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/7/2020) malam.

Keduanya diduga membuang bayi hasil hubungan di luar nikah ke tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husein II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.  

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua pelaku masing-masing ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui perbuatannya.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis malam.

Temukan petunjuk dari dokumen

Komarudin menceritakan, kasus tersebut bermula saat seorang warga menemukan sesosok bayi dalam keadaan meninggal dunia.

Bayi itu terbungkus kantong plastik di dalam tempat pembuangan sampah. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke kepolisian.   

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan, penyidik menemukan sebuah dokumen yang memuat nama, alamat dan nomor telepon seseorang.

Dokumen tersebut ditemukan berada di dalam kantong plastik yang sama dengan mayat bayi.  

“Nama di alamat dalam dokumen itu kita telusuri dan datangi. Dari keterangan orang itu, orangtua si bayi mengarah kepada seorang perempuan berinisial WJ (30), seorang pekerja rumah tangga di indekos dan kafe miliknya,” ujar Komarudin.    

Saat diinterogasi, WJ mengakui perbuatannya. Dia mengaku melahirkan sendirian pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar mandi tempat dia tinggal dan bekerja.

Baca juga: Mau Menikah, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Buang Bayi di Prambanan

 

Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup karena sempat menangis.

Usai melahirkan, bayi itu diletakkan di atas closet kamar mandi. Sementara dia pergi keluar rumah dan menemukan kantong plastik berisi sampah.

“Dia kemudian masukkan bayinya ke dalam kantong plastik itu dan menyimpannya di dalam baskom dan menumpukkannya dengan baju kotor. Baskom itu dia simpan di dalam kamar,” ungkap Kapolresta.  

Keterlibatan sang pacar

WJ mengakui pula, perbuatan itu tak dia lakukan sendiri. Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, AZ tiba di tempat tinggal WJ menggunakan sepeda motor.

 

Tanpa masuk ke dalam rumah, dia hanya menerima sebuah kantong plastik dan langsung pergi ke tempat pembuangan sampah dan pergi sendirian.

“Setelah membuang kantong plastik berisi bayi itu dia langsung kembali ke rumahnya,” ucap Komarudin.  

Diancam 15 tahun penjara

Komarudin menerangkan, kedua pelaku diduga sengaja membuang anak mereka yang merupakan hasil dari hubungan gelap selama 1 tahun.

Sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara ini tidak ada indikasi dibunuh. Tapi terindikasi sengaja untuk membuang bayi itu dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ungkap Komarudin.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com