PONTIANAK, KOMPAS.com – Sepasang kekasih masing-masing berinisial AZ (20) dan WJ (30) ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/7/2020) malam.
Keduanya diduga membuang bayi hasil hubungan di luar nikah ke tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husein II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua pelaku masing-masing ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui perbuatannya.
“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis malam.
Temukan petunjuk dari dokumen
Komarudin menceritakan, kasus tersebut bermula saat seorang warga menemukan sesosok bayi dalam keadaan meninggal dunia.
Bayi itu terbungkus kantong plastik di dalam tempat pembuangan sampah. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan, penyidik menemukan sebuah dokumen yang memuat nama, alamat dan nomor telepon seseorang.
Dokumen tersebut ditemukan berada di dalam kantong plastik yang sama dengan mayat bayi.
“Nama di alamat dalam dokumen itu kita telusuri dan datangi. Dari keterangan orang itu, orangtua si bayi mengarah kepada seorang perempuan berinisial WJ (30), seorang pekerja rumah tangga di indekos dan kafe miliknya,” ujar Komarudin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan