LAMPUNG, KOMPAS.com – DA, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan atas NF (13) diduga melarikan diri dan bersembunyi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka DA untuk diperiksa.
Namun, hingga Kamis (9/7/2020) tersangka belum menjawab atau datang menghadiri pemeriksaan dari Polda Lampung.
Baca juga: Siswi SMP Korban Perkosaan Dicabuli Petugas Perlindungan Anak, 8 Orang Diperiksa
Meski tidak menyebutkan secara langsung bahwa DA telah melarikan diri, Pandra mengatakan, kepolisian masih mencari keberadaan tersangka tersebut.
“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
Pandra mewanti-wanti agar tidak ada yang menghalangi penyidikan kepolisian, ataupun menyembunyikan tersangka.
“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kediaman korban NF di Way Jepara, Lampung Timur.
“Kami bawa kembali korban ke rumahnya di Way Jepara, ini untuk memastikan kembali keterangan dari saksi korban,” kata Pandra.
Pandra mengatakan, hasil olah TKP ini untuk melihat urutan kejadian, sehingga bisa dijadikan penambahan dari alat bukti yang ada.
Baca juga: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab
“Sehingga dalam proses penyidikan bisa semakin terang. Dan jika ada perkembangan kasus, pengumpulan alat bukti sudah ada,” kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, NF (13) mengalami pencabulan oleh salah satu petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
NF dicabuli berulang kali saat dia sedang menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan yang telah menimpa dirinya sebelumnya.
Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.