Jenazah korban ditinggalkan di sekitar sungai.
Menurut Kapolres, tersangka sempat khawatir dan kembali ke lokasi untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan, dan perampasan perhiasan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Alasan Konyol Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Bikin Kapolres Geleng-geleng Kepala
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan