PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebagian uang hasil penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan oleh terdakwa Ani Fatini sebesar Rp 7,7 miliar, digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan pada Pileg 2019.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020).
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.
Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal lain yang terungkap dalam materi putusan, yakni uang Rp 7,7 miliar yang digelapkan Ani tidak semuanya habis dibelanjakan.
Namun ada yang dikembalikan dengan cara dicicil.
Hasil pengembaliannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
"Pengembalian uang ada yang dibayar langsung ke nasabah," ujar Lingga.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.