Sebelumnya taman kota ini ditutup untuk umum menghindari kerumunan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, 14 sektor ini wajib menjalankan protokol kesehatan.
Secara umum protokolnya wewajibkan pengelola, karyawan, dan pengunjung agar menggunakan masker dan pelindung wajah.
Kemudian pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah pengunjung.
Lalu membersihkan lingkungan secara berkala dengan disinfektan.
Pengelola, karyawan, dan pengunjung juga dilarang beraktivitas jika sakit atau memiliki gejala demam, batuk, dan sesak.
Terkait edaran tersebut, Koster mempersilakan bupati dan wali kota di masing-masing daerah untuk mempertajam dan diperdetail sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan new normal ini.
Koster menambahkan, pelaksanaan new normal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol agar dihindari dulu.
“Prinsipnya bertahap, selektif, dan terbatas,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.