GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut berinisial K pada Kamis (9/7/2020).
K ditahan bersama satu orang kepala bidang Dispora Garut berinisial Y.
Dalam kasus ini, K juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara Y yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Gedung Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.
Baca juga: Viral, Video Pengejaran dan Suara Tembakan Mirip Adegan Film
Keduanya diduga merugikan negara senilai Rp 1 miliar lebih dalam proyek pembangunan SOR Ciateul.
Adapun proyek tersebut senilai Rp 6,7 miliar.
"Dia melakukan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi atau besteknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Kamis.
Penahanan ini dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut kepada jaksa.
Baca juga: Perampok di Bandung Ini 3 Tahun Berseragam Polisi dan Mengaku Kombes
Ada tersangka lain
Selain Kadispora dan seorang kepala bidang, menurut Sugeng, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan