Namun, meski ban mobilnya pecah, pelaku tetap nekat melarikan diri dan terus dikejar hingga tertangkap di Kecamatan Sungai Pinang.
"Saat digeledah, di kendaraan tersangka ditemukan empat buah senjata tajam, satu kunci leter T, dan satu kunci shock untuk mencuri kendaraan roda dua dan roda empat empat," kata Imam.
Dari pengakuan kedua tersangka, ternyata mereka sudah empat kali mencuri motor di Ogan Ilir.
Kemudian, satu kali di Ogan Komering Ilir dan satu kali di Kecamatan Gelumbang Muara Enim.
Tedangka DS dan T saat ini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.