Suatu hari, FA melakukan live di salah satu media sosial miliknya.
Polisi yang telah lama memata-matai media sosial FA pun kemudian melakukan pelacakan.
Akhirnya, polisi menemukan lokasi FA. Ia berada di sebuah indekos.
"Tim melakukan kroscek media yang digunakan dan memperkuat penyelidikan ke arah Jalan Tarakan dan membangunkan penghuni rumah kos di lorong 158 yang di dalamnya ada FA yang tak lain pelaku pencurian emas," kata Supriady.
Baca juga: Maling Motor Kaget Dibangunkan Polisi Saat Tidur, Pelaku: Nunggu Aman tapi Keburu Ditangkap...
Menurut keterangan FA, hasil pencurian gelang dan cincin emas itu digunakan untuk berfoya-foya.
Ia membeli berbagai peralatan elektronik berupa ponsel, TV, lemari, kompor serta tabung gas.
FA diketahui menjual emas curiannya ke pedagang di Pasar Toddopuli senilai Rp 13 juta.
Kini, sang pedagang berinisial GF (54) itu juga ikut ditangkap lantaran menadah hasil emas curian.
"Dari keterangan GF dia mengakui telah membeli gelang emas dari FA seharga Rp 13 juta," kata Supriady.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.