Penambahan pasal dimaksud adalah pasal yang lebih kuat sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami sudah komunikasi dengan Kemendagri terkait penambahan pasal perda, alhamdulillah respons bagus," ujar Emil.
Presiden Joko Widodo memberi waktu dua minggu bagi Jawa Timur untuk menurunkan laju penularan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Jokowi Beri Waktu 2 Minggu, Khofifah Curhat Soal Disiplin Warga
Hal itu disampaikan Jokowi saat mengunjungi posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (25/6/2020).
"Saya minta dalam waktu dua minggu ini pengendaliannya betul-betul kita lakukan bersama-sama dan terintegrasi dari semua unit organisasi yang kita miliki di sini," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan, Jawa Timur saat ini menjadi provinsi dengan penambahan kasus harian paling tinggi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.