Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan di Lembaga Perlindungan Anak dan Dugaan Perdagangan

Kompas.com - 09/07/2020, 14:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta kepolisian untuk mengusut dugaan perdagangan orang dalam kasus pemerkosaan terhadap anak korban pemerkosaan.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, penetapan DA sebagai tersangka adalah langkah awal untuk membongkar tindakan pidana perdagangan orang yang diduga juga dilakukan oleh DA.

Baca juga: Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban diduga diperkosa dan dijual saat menjalani pendampingan dan trauma healing oleh DA.

“Ini merupakan langkah awal bagi Polda Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara dalam, serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” kata Chandra di Sekretariat LBH Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020).

Chandra mengatakan, patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu sesuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.

“Kami mendesak untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini, sampai perkara ini terang. Termasuk indikasi dugaan perdagangan orang,” kata Chandra.

Baca juga: Tidak Lolos PPDB karena Rumah Jauh, Puluhan Orangtua Murid Protes

Tanggapan polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pemenuhan alat bukti dari perkara yang dilaporkan oleh keluarga korban, yakni dugaan pencabulan.

“Dikembangkan dahulu. Saat ini masih fokus pada laporan korban yakni dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Pandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com