LAMPUNG, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta kepolisian untuk mengusut dugaan perdagangan orang dalam kasus pemerkosaan terhadap anak korban pemerkosaan.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, penetapan DA sebagai tersangka adalah langkah awal untuk membongkar tindakan pidana perdagangan orang yang diduga juga dilakukan oleh DA.
Baca juga: Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka
Korban diduga diperkosa dan dijual saat menjalani pendampingan dan trauma healing oleh DA.
“Ini merupakan langkah awal bagi Polda Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara dalam, serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” kata Chandra di Sekretariat LBH Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020).
Chandra mengatakan, patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu sesuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.
“Kami mendesak untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini, sampai perkara ini terang. Termasuk indikasi dugaan perdagangan orang,” kata Chandra.
Baca juga: Tidak Lolos PPDB karena Rumah Jauh, Puluhan Orangtua Murid Protes
Tanggapan polisi
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pemenuhan alat bukti dari perkara yang dilaporkan oleh keluarga korban, yakni dugaan pencabulan.
“Dikembangkan dahulu. Saat ini masih fokus pada laporan korban yakni dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Pandra.