Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/07/2020, 12:01 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, serta dua hakim anggota, Dony Hardiyanto dan Fidiawan Satriantoro.

Lingga saat membacakan vonis menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi, dan fakta persidangan.

Baca juga: Yasonna Sebut Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa untuk Gagalkan Ekstradisi

 

Terdakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga dikutip dari Surya.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, perempuan yang sempat bertugas di Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, ini mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com