Sedangkan uang nasabah peroranga yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Baca juga: Driver Ojol Pertahankan Motornya dari Begal meski Dipukuli dengan Besi
Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.
Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.
Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.
Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Namun uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.
Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.