Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Dugaan Perkosaan dan Penjualan Bocah 14 Tahun Korban Pencabulan oleh Kepala P2TP2A

Kompas.com - 09/07/2020, 11:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tudingan kekerasan seksual hingga dijual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh petugas rehabilitasi di Lampung Timur, membuka mata akan lemahnya peran pemerintah dalam menyediakan unit rehabilitasi yang terstandarisasi sehingga mengakibatkan minimnya fungsi pelayanan serta pengawasan bagi para korban, kata Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.

Di Lampung Timur, seorang anak korban dugaan pemerkosaan kembali mengalami dugaan kekerasan seksual, bahkan dijual, yang disebut dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kantor P2TP2A, Ayah Korban: Bukannya Dilindungi, Justru Dipaksa Mesum

Petugas yang seharusnya memberikan perlindungan dan rehabilitasi diduga menjadi predator bagi korban selama hampir setengah tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan kualitas unit pelayanan rehabilitasi dari tingkat daerah hingga nasional.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tengah mencari tahu titik lemah mengapa hal ini bisa terjadi untuk kemudian segera dibenahi agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari.

Menteri Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, bahkan hingga hukuman kebiri.

Baca juga: Akun IG Diduga Milik Petugas P2TP2A Tersangka Pencabulan Dicaci Maki Warganet

Diduga diperkosa dan dijual

Jumlah kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari seratus kasus. AFP Jumlah kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari seratus kasus.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menceritakan pada November 2019, P2TP2A Lampung Timur menawarkan bantuan rehabilitasi bagi korban pemerkosaan berinisial N.

N yang tinggal bersama ayahnya karena ibunya bekerja di luar negeri dijanjikan akan tinggal di rumah aman, dan mendapatkan pendampingan psikologis. Pihak keluarga pun percaya.

"Pada Januari tahun ini, korban bukan tinggal di rumah aman malah dibawa pulang ke rumah DA dan sejak itu terjadilah pelecehan seksual sampai terakhir 28 Juni lalu," kata Chandra.

"Korban diperkosa, diancam dibunuh, dicincang-cincang jika melawan dan mengadu," katanya.

Baca juga: ICJR Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kepala P2TP2A

DA, kata Chandra, juga diduga menjual N ke temannya berinisial B dan pihak lainnya.

"Korban dikasih uang Rp 700 ribu oleh B. Rp 200 ribu dikasih ke DA, dan penuturan korban ada beberapa pihak lainnya, tapi korban tidak tahu siapa," katanya.

Merasa tidak kuat, korban berinsial N melaporkan dugaan pelecehan seksual ke kerabatnya dan dan pihak LBH Bandar Lampung sehingga kemudian DA dilaporkan ke polisi, kata Chandra.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya, dan mendapatkan hukuman pemberatan," katanya.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

"Masa bisa korban tinggal di rumah pelaku, di mana pengawasannya? Lalu masa orang model DA bisa menjadi sukarelawan atau pengabdi di P2TP2A yang seharusnya melindungi dan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak.

"Ini ada masalah di kelembagaan dimana struktur dan orang-orang di P2TP2A harus diisi mereka yang berkualifikasi tentang perlindungan perempuan dan anak. Pelayanannya pun harus terintegrasi jangan hanya jargon-jargon saja ramah anak dan perempuan," tambah Chandra.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen

KPAI: P2TP2A bermasalah

Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak justru kerap terjadi dalam lingkup rumah tangga, bukan di ruang publik. PA Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak justru kerap terjadi dalam lingkup rumah tangga, bukan di ruang publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya masalah struktural di tubuh P2TP2A.

Berdasarkan hasil survei KPAI pada 2019 lalu, unit layanan rehabilitasi - yang salah satunya P2TP2A - bermasalah akibat tidak adanya sistem standar yang baku sehingga menyebabkan munculnya peluang penyelewengan di daerah.

"Hasilnya sumber daya manusia direkrut tidak maksimal dan tidak profesional. Jumlah pekerja sosial, tenaga medis dan psikolog minim, ditambah lagi minimnya anggaran dan infrastruktur untuk mereka. Akibatnya terjadilah kasus seperti yang di Lampung." Kata komisioner KPAI Jasra Putra.

"Hampir 60% dari yang disurvei tidak bisa menjawab tuntas dan tidak tuntasnya layanan rehabilitasi mereka karena tidak adanya standar penilaian, kemampuan orang yang rendah," katanya.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang

Sebab lain kasus N terjadi, tambah Jasra, akibat lemahnya fungsi pengawasan dan evaluasi Kementerian PPPA terhadap unit P2TP2A di daerah.

"Ini berlangsung hampir setengah tahun, apakah Kementerian PPPA melakukan evaluasi P2TP2A? Kalau tidak berarti kecolongan karena tidak terpantau proses rehabilitasinya yang seharusnya meringankan penderitaan korban malah berlanjut bahkan diduga dijual.

"Ini semua pihak dari daerah hingga pusat harus bertanggung jawab, jangan cuci tangan dengan menyalahkan pihak lain.

"Ini momen tepat bagi pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta meningkatkan layanan. Jangan sampai tempat rehabilitas yang harusnya aman menjadi predator itu sendiri untuk anak. Jangan sampai kasus ini terjadi di tempat lain," katanya.

Baca juga: Anak Diduga Diperkosa Kepala P2TP2A, KPAI Akui Upaya Perlindungan Anak Ternodai

Kementerian PPPA minta pelaku dikebiri

Foto ilustrasi. Perangkat pengebirian terbuat dari baja dan diproduksi di London antara tahun 1867-1900. Getty Images Foto ilustrasi. Perangkat pengebirian terbuat dari baja dan diproduksi di London antara tahun 1867-1900.
Sementara itu, Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada DS.

"Pelaku bisa dijerat dengan mengacu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hingga dikebiri," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat 1/3 dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.Baca juga: Pemulihan di Rumah Aman Milik Pemerintah, Bocah 14 Tahun Korban Perkosaan Dicabuli Kepala P2TP2A

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, menjelaskan P2TP2A dibentuk oleh kepala daerah dan dilaksanakan secara bersama dengan melibatkan unsur masyarakat.

Kini Kementerian PPPA melakukan perbaikan sistem pelayanan sehingga penyedia layanan resmi perlindungan perempuan dan anak berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Ketika UPTD PPA dilaksanakan maka semua layanan harus terstandar mulai dari kelembagaan, SDM, fasilitas hingga metode layanannya," kata Nahar.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun oleh Mertua Dilaporkan ke Polisi

"Di kasus N, harusnya yang melayani itu UPTD PPA namun belum ada petugasnya di Lampung Timur sehingga yang mengelola itu masyarakat dan P2TP2A," kata Nahar.

Kementerian PPPA juga sedang mengumpulkan informasi tentang kronologi peristiwa untuk melihat dimana titik kelemahannya, apakah karena kelalaian atau di luar kontrol P2TP2A.

"Harusnya tidak terjadi karena semua instrumen itu mencegah terjadinya hal-hal ini, makanya kami sedang mencari info apakah ada kaitan dalam rangka melaksanakan fungsi atau dalam rangka penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan Saat Ibunya Bekerja, Korban Baru 14 Tahun Kini Hamil 8 Bulan

Kasus kekerasan seksual meningkat

Sejumlah pakaian dipajang pada Pameran Pakaian Penyintas Kekerasan Seksual di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, pada 2019 lalu. Pameran tersebut bertujuan mengampanyekan dan memberikan pesan tentang bentuk bentuk kekerasan seksual melalui simbol pakaian dari sisi korban agar masyarakat tidak lagi diam terhadap tindak kekerasan seksual. Antara Foto Sejumlah pakaian dipajang pada Pameran Pakaian Penyintas Kekerasan Seksual di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, pada 2019 lalu. Pameran tersebut bertujuan mengampanyekan dan memberikan pesan tentang bentuk bentuk kekerasan seksual melalui simbol pakaian dari sisi korban agar masyarakat tidak lagi diam terhadap tindak kekerasan seksual.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun 2016, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual. Jumlah itu naik menjadi 111 permohonan pada 2017 dan melonjak ke angka 284 pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373. Memuncak pada 2020, ketika LPSK memberikan perlindungan kepada 501 korban.

"Ini seperti gejala gunung es. Yang masuk ke LPSK belum mencerminkan angka sesungguhnya di tingkat nasional. Kekerasan seksual muncul karena adanya relasi kekuasaan yang tidak imbang antara pelaku dan korban."

Baca juga: Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa

"Seperti relasi antara guru dan murid, santri dan kyai, di gereja, perbedaan kekuatan fisik. Dan pelaku adalah orang dekat dengan korban," kata ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto juga menyampaikan kekecewaan terkait kejadian yang menimpa N karena seharusnya korban mapun saksi yang mengalami traumatis serius berada diperlindungan LPSK.

"Karena pemahaman yang keliru terhadap rumah aman seolah-olah semua itu rumah aman. Rumah aman dalam pengertian safe house LPSK yang mengelola," tambahnya.

LPSK, kata Hasto, menurunkan tim ke Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan investigasi terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Ibu Muda Bunuh Diri karena Malu Diperkosa 7 Pria, Polisi Kerepotan Identifikasi Pelaku

Lembaga itu berjanji akan berkoordinasi dengan lembaga dan instansi yang terkait untuk membenahi pengelolaan rumah aman agar kasus semacam ini tidak terulang.

Kasus kekerasan terhadap anak beberapa waktu belakangan ini mencuat ke publik.

Selain kasus yang menimpa N, terjadi juga kasus pelecehan puluhan anak di Kabupaten Tangerang.

Kemudian terungkap juga pelecehan terhadap puluhan anak yang terjadi di sebuah gereja Katolik di Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com