Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis Segelintir Oknum

Kompas.com - 09/07/2020, 09:27 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah mengungkap rapid test kini rentan menjadi lahan bisnis bagi segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Di Kota Semarang, Jawa Tengah, masyarakat masih harus dibebani biaya rapid test dengan merogoh kocek dengan besaran yang tidak seragam.

Bahkan dari temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak di sejumlah rumah sakit dan layanan transportasi, harga satu rapid test kit dibanderol hingga Rp 500.000.

Baca juga: Risma Bagikan Ribuan Alat Rapid Test untuk 55 Rumah Sakit di Surabaya

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan rapid test idealnya digratiskan karena dianggap pemerintah sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau rapid test bisa untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, maka ketika ada potensi kerumunan di pasar dan mal harusnya dilakukan rapid test massal. Tapi, ternyata sekarang kan substansi layanannya sudah bergeser. Sekarang cuma jadi komoditas dagang, di mana ada peluang usaha dan peluang dagang maka tiba-tiba dimunculkan rapid test," ujar Farida di Semarang, Kamis (9/7/2020).

Farida membeberkan rapid test mandiri di Semarang selama ini hanya sebatas dilakukan di beberapa tempat tanpa patokan aturan yang jelas.

Padahal di halte bus, pelabuhan, terminal dan stasiun juga memiliki tingkat kerumunan warga yang tinggi dan membutuhkan rapid test.

Baca juga: Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Dinilai Masih Terlalu Mahal

"Tapi kalau sekarang kan udah beda. Urgensi rapid test sudah bergeser untuk melengkapi syarat bepergian melalui pesawat terbang maupun kereta api. Harusnya negara menggratiskan atau mensubsidi layanan rapid test," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman Jateng, Belinda Wasistiyana Dewanty, mengatakan tarif rapid test mulai terjadi penurunan di sejumlah tempat setelah terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Awalnya kita menemukan biaya rapid sangat mahal sekitar Rp 260.000 sampai Rp 450.000, hari ini turun jadi Rp 150.000 di bandara," ujarnya.

Kendati demikian, beberapa rumah sakit masih menerapkan biaya rapid test tinggi antara Rp 250.000 dan Rp 500.000.

"Ada perbedaan tarif yang sangat tajam. Ini kan jadi arahnya sudah ke bisnis. Maka harus diseragamkan," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Duga Ada Disparitas Tarif Rapid Test Covid-19 di Daerah

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction). Baca selanjutnya di sini.

Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com