Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Penjual Bayi Lewat Facebook di Yogyakarta, Terbongkar Saat Bayi Dibawa Kabur

Kompas.com - 09/07/2020, 08:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Sempat ribut di depan rumah sakit

SBF segera mencari RA yang membawa kabur bayi milik EP tersebut. SBF akhirnya menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

Menurut Riko, dalam kasus tersebut ketiga tersangka segera diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga terlibat praktik adopsi secara ilegal

"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," kata Riko.

Baca juga: Pelajar di Gunungkidul Punya Nama Unik, Artinya Diikat Tali Rafia

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com