Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Penjual Bayi Lewat Facebook di Yogyakarta, Terbongkar Saat Bayi Dibawa Kabur

Kompas.com - 09/07/2020, 08:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan praktik adopsi ilegal berhasil diamankan jajaran Polresta Kota Yogyakarta.

Ketiga pelaku tersebut adalah SBF (25) sebagai makelar, JEL (39) oknum bidan yang berperan sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi. Terakhir, EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah, ibu kandung bayi.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut berawal dari unggahan EP di Facebook yang mencari orangtua angkat bagi bayi laki-lakinya.

Baca juga: Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu

Saat itu, EP mengunggahnya di akun Facebook-nya dengan keterangan, "seorang bayi laki-laki mencari adopter".

Di hadapan polisi, EP mengaku tak sanggup untuk merawat bayi dari hasil pernikahan suami pertamanya.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Adopsi Bayi Ilegal via Facebook di Yogya, Dijual Rp 20 Juta, Libatkan Oknum Bidan

Setelah itu, unggahan EP dibaca tersangka SBF yang diduga menjadi makelar bayi.

Menurut Riko, SBF segera menghubungi EP. Keduanya sepakat untuk bertemu di Cilacap dan biaya adopsi ditentukan keduanya sebesar Rp 6 juta.

SBF diketahui mendapat dana dari JEL. Bayi berusia 2 bulan tersebut pun akhirnya dibawa pulang SBF ke Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com