Baca juga: Kakek Pencuri Uang Infak Rp 7.000 Divonis Denda Rp 250.000, Ini Penjelasan PN Wates
Sesampainya di Yogyakarta, SBF segera mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.
Di media sosialnya, SBF menuliskan demikian: "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".
Lalu, salah satu warga Yogyakarta berinisial RA tertarik untuk bertemu SBF dan bayinya.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.
Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.
Baca juga: Pelajar di Gunungkidul Punya Nama Unik, Artinya Diikat Tali Rafia
Menurut Riko, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.