KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelaku kasus penjualan bayi di Kota Yogyakarta.
Ketiga pelaku tersebut adalah SBF (25) sebagai makelar, JEL (39) oknum bidan yang berperan sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi. Terakhir, EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah, ibu kandung bayi.
"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya dalam jumpa pers, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu
Riko menjelaskan, kasus tersebut berawal saat EP mengaku tak mampu merawat bayi dari hasil hubungan dengan mantan suaminya.
EP diketahui telah bercerai dan tengah menjalin hubungan dengan pria lain.
"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.
EP lalu mengunggah foto bayinya tersebut di Facebook dengan menuliskan keterangan, "seorang bayi laki-laki mencari adopter".
"Postingan itu dibaca oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi," ujar Riko, saat jumpa pers.
SBF segera menghubungi EP dan sepakat untuk bertemu di Cilacap. Saat itu sepakat untuk biaya adopsi sebesar Rp 6 juta.
SBF lalu mendapat dana dari JEL dan segera membawa bayi berusia 2 bulan ke Yogyakarta.