Rofiq mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan ini.
"Nanti akan kami libatkan ahli psikolog," katanya.
Masih dikatakan Rofiq, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tega melakukan perbuatan kejahatan seperti ini.
"Kalau orang waras, saya kira tidak akan tega melakukan perbuatan sebejat dan senekat ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)/Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.