Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali lalu Dibunuh

Kompas.com - 09/07/2020, 06:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

4. Libatkan psikolog, dijerat pasal berlapis

Rofiq mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan ini.

"Nanti akan kami libatkan ahli psikolog," katanya.

Masih dikatakan Rofiq, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tega melakukan perbuatan kejahatan seperti ini.

"Kalau orang waras, saya kira tidak akan tega melakukan perbuatan sebejat dan senekat ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)/Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com