KOMPAS.com - Sujarwo (60), kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, divonis majelis hakim denda Rp 250.000 atas pencurian uang infak sebesar Rp 7.000, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Saat sidang, terdakwa sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan.
Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Curi Uang Infak, Seorang Kakek di Kulon Progo Didenda Rp 250.000
Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid. Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000. Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.
Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.
Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat. Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.