Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Solo Temukan Pendukung Paslon Perseorangan Tak Ada di Tempat

Kompas.com - 08/07/2020, 23:31 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah, menemukan masih banyak pendukung bakal pasangan calon (paslon) perseorangan saat verifikasi tidak ada di tempat.

"Masih banyak warga yang tidak bisa ditemui," kata Komisioner Bawaslu Solo Arif Nuryanto saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (8/7/2020).

Dia mengatakan, pendukung bapaslon perseorangan saat diverifikasi tak ada di tempat tersebut ditemukan terutama di wilayah pemekaran.

Adapun daerah pemakaran itu yakni Kecamatan Banjarsari, meliputi Kelurahan Kadipiro, Kelurahan Joglo, dan Kelurahan Banjarsari.

"Awalnya Kelurahan Kadipiro tambah dua kelurahan, yaitu Joglo sama Banjarsari. Kemudian di Pasar Kliwon juga ada di Kelurahan Mojo," terang Arif.

Baca juga: KPU Gunungkidul Verifikasi Faktual Calon Independen di Tengah Wabah, Petugas Dilengkapi APD dan Dikawal Polisi

Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan.

Hal tersebut guna memastikan mekanisme apakah verifikasi faktual door to door yang dilaksanakan PPS sudah sesuai aturan yang ditetapkan KPU.

"Temuan pengawas kelurahan maupun pengawas kecamatan dituangkan ke dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan," ungkap dia.

Laporan hasil pengawasan itu akan mereka jadikan sebagai saran perbaikan PPS yang melaksanakan verifikasi faktual ketika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi, Form Model A ini akan ditemukan mana-mana saja yang perlu dibetulkan. Misalnya ada pendukung yang tidak bisa ditemui. Maka PPS yang melakukan verifikasi faktual harus bisa mendatangkan pendukung paslon (Bagyo Wahyono-FX Supardjo) ini kapan? Nanti pengawas akan mendampingi," terangnya.

Baca juga: KPU Samarinda Temukan Puluhan PNS Dukung Calon Perseorangan dalam Pilkada 2020

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan dimulai sejak 28 Juni 2020 dan akan berakhir pada 11 Juli 2020.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, masih banyak pendukung paslon yang tidak bisa ditemui.

Selain itu ada warga yang tidak mendukung tapi tidak mau mengisi Formulir Model BA 5-KWK.

"Ketika pendukung tidak bisa ditemui, maka pihak paslon perseorangan paling lama tiga hari setelah pendukungnya tidak bisa ditemui sudah harus mengumpulkam syarat dukungan," ungkap Budi.

Pada tahapan Pilkada Solo 2020, Bawaslu menerjunkan sebanyak 124 petugas.

Mereka terdiri dari pengawas kelurahan (Panwaskel) dan pengawas kecamatan (Panwascam).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com