Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Infak, Seorang Kakek di Kulon Progo Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 08/07/2020, 23:17 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates memvonis Sujarwo, kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Vonis dijatuhkan atas perbuatan Sujarwo mencuri Rp 7.000 dari kontak infak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Sidang itu berlangsung di PN Wates, Selasa (7/7/2020).

"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Main TikTok di Suramadu, Didenda Rp 500.000...

Kasus bermula ketika takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000.

Jumlah ini berbeda dengan hitungan sebelumnya, sebesar Rp 20.000.

Mencurigai aksi pencurian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Benar saja, tampak dalam rekaman bagaimana Sujarwo, warga pedukuhan membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Pihak masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo setelah mendapati bukti itu.

Lantaran tak menemukan titik temu, Sujarwo akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: 3 Wanita yang Main TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Didenda Rp 500.000

Saat jalani persidangan di PN Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Namun kenyataannya, setiap hari dia kerap dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.

Pengadilan mendakwa Pasal 364 pada kakek ini dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com