Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru PNS Diduga Selundupkan Bayi Lobster Senilai Rp 130 Juta

Kompas.com - 08/07/2020, 22:07 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Seorang guru PNS SD asal Mataram berinisial T (38) ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan bayi lobster sebanyak 4.600 ekor senilai Rp 130 juta.

"Pelaku T umur 38 tahun, pekerjaan PNS guru SD," ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Dhafid menyebutkan, benih tersebut diduga akan diselundupkan menuju Bali.

"Indikasi (penyelundupan) akan dibawa ke Bali melalui jalur laut dari pelabuhan yang ada di KLU," kata Dhafid.

Baca juga: Viral, Video Turis Rusia Menangis di Jalan gegara iPhone-nya Dijambret

T hanya disuruh untuk mengantar dengan upah Rp 500.000 kepada N.

Pelaku ditangkap saat mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil suzuki AVP, yang kemudian rencana akan dibawa ke wilayah Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Namun, saat melintas di wilayah Montong, Kecamatan Batulayar, kendaraan T diberhentikan oleh anggota unit Tipidter Polres Lombok Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sebuah boks yang diletakan di jok tengah mobil dan saat diperiksa berisi benih lobster, tanpa surat dokumen.

Baca juga: 7 Pejabat BRI di Malang yang Positif Corona Tak Kontak dengan Pelayanan Nasabah

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan N masih dalam buronan polisi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 16 Ayat (1) jo Pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com