Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2020, 18:51 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya Rusdi Abdullah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Zulkifli menyatakan, Risman bersalah melakukan fitnah terhadap mantan bendahara Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah saat acara MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel di bulan Juli 2019 lalu.

Risman Pasigai dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Baca juga: 14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar DPO

Selama masa percobaan, terdakwa juga tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Andi Irfan, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan 10 bulan penjara yang diberikan kepada Rusman.

Namun, dia belum memikirkan apakah bakal mengajukan banding atau tidak.

"Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kami sampaikan dulu ke pimpinan," kata Irfan saat diwawancara usai sidang putusan, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Viral, Foto Petugas Satpol PP Makassar dengan Sepeda Brompton Seharga Rp 90 Juta

Syahril Cakkari, kuasa hukum Risman mengaku masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil.

Menurut dia, masih ada waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk menentukan langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan kepada Risman.

"Kita masih pikir pikir, " singkat Syahril.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel.

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Regional
Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com