Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/07/2020, 18:51 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya Rusdi Abdullah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Zulkifli menyatakan, Risman bersalah melakukan fitnah terhadap mantan bendahara Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah saat acara MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel di bulan Juli 2019 lalu.

Risman Pasigai dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Baca juga: 14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar DPO

Selama masa percobaan, terdakwa juga tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Andi Irfan, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan 10 bulan penjara yang diberikan kepada Rusman.

Namun, dia belum memikirkan apakah bakal mengajukan banding atau tidak.

"Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kami sampaikan dulu ke pimpinan," kata Irfan saat diwawancara usai sidang putusan, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Viral, Foto Petugas Satpol PP Makassar dengan Sepeda Brompton Seharga Rp 90 Juta

Syahril Cakkari, kuasa hukum Risman mengaku masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil.

Menurut dia, masih ada waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk menentukan langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan kepada Risman.

"Kita masih pikir pikir, " singkat Syahril.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel.

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com