Atas perbuatannya, PN diancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk terkait mendistribusikan video yang melanggar asusila dan satu lagi kita sangkakan dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun," kata Arief.
Sebelumnya, PN (34) mengunggah sebuah video berdurasi 44 detik yang menampilkan seorang perempuan tanpa busana berdiri di pinggir jalan Kota Surabaya pada 9 Juni 2020.
Baca juga: Tersisa 1 Pasien Positif, Pemkab Maluku Barat Daya Yakin Segera Bebas dari Covid-19
Dalam keterangan di akun Twitter-nya, PN menuliskan perempuan itu adalah dokter yang depresi karena suami dan anaknya meninggal karena Covid-19. Ternyata informasi tersebut hoaks.
PN ditangkap di Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/6/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel milik PN.
(Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.