Atas perbuatannya, PN diancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk terkait mendistribusikan video yang melanggar asusila dan satu lagi kita sangkakan dalam Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun," kata Arief.
Sebelumnya diberitakan, tersangka berinisial PN (34) ini mengunggah sebuah video berdurasi 44 detik yang menampilkan seorang perempuan tanpa busana berdiri di pinggir jalan Kota Suraaya pada 9 Juni 2020.
Baca juga: Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat
Dalam keterangan di akun Twitter-nya, PN menuliskan bahwa perempuan itu adalah dokter yang depresi karena suami dan anaknya meninggal karena Covid-19. Ternyata informasi tersebut hoaks.
PN ditangkap di Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/6/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik PN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.