Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu di Pasta Gigi, 2 Warga Kota Palopo Ditangkap

Kompas.com - 08/07/2020, 15:52 WIB
Amran Amir,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional  (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan sabu asal Pekanbaru, Riau.

Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustin Pangarian mengatakan, petugas mengamankan dua tersangka yakni MA (30) dan HF (33).

MA sendiri bertugas sebagai kurir yang menjemput paket dari sebuah jasa ekspedisi, sedang HF selaku pemilik paket.

“Modus yang digunakan yakni menyembunyikan sabu dalam kemasan pasta gigi, yang dikirim dari Pekanbaru Riau menuju Palopo. Jaringan ini tergolong baru di Palopo karena biasanya sabu itu berasal dari Sidrap, Parepare, dan Makassar,” kata Ustin saat dikonfirmasi dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Sabu, Sempat Melawan Pakai Parang

Petugas BNN bergerak menuju rumah pemilik barang.

Saat akan ditangkap, HF melompat dari lantai dua rumahnya.

“Dia mengalami patah tulang kaki, namun masih berupaya kabur untuk menghindari kejaran polisi dan melompat ke dalam Sumur,” ucap Ustin.

Ustin menambahkan, tersangka akan mengedarkan sabu di sejumlah daerah yakni Luwu, Palopo, Luwu Utara, Toraja dan Luwu Timur.

Baca juga: Remaja yang Terlibat Tawuran Geng Romusha Vs Pesing Gunakan Obat Penenang dan Sabu-sabu

Sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 100 juta.

Pelaku akan menjual satu paket sabu dengan berat sekitar satu gram seharga Rp 3 juta.

“Jadi kalau dirupiahkan, sabu itu akan terjual sekitar Rp 500 juta, dan saat ini kami sedang mengejar salah seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ustin.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu kristal bening seberat 168,7 gram, kemasan pasta gigi yang menjadi wadah penyeludupan, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil bisnis barang haram tersebut.

MA dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, sedangkan HF dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Ustin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com