Untuk pelaku FS, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara tiga tersangka lainya disangkakkan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, keempat pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga: Ngeri, Detik-detik Pembunuhan Pria Ini Terekam CCTV
Pembunuhan itu terjadi karena salah satu pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya dikeroyok oleh korban bersama dengan temannya saat sedang pesta miras.
Tak terima dikeroyok, FS pun kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan mengajak tiga rekannya menemui korban hingga terjadilah peristiwa itu.
"Sebelumnya terjadi perselisihan antara salah seorang pelaku dengan korban saat berpesta miras" kata Rarendra melalui pesan singkat, Selasa.