Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Terekam CCTV

Kompas.com - 08/07/2020, 15:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Untuk pelaku FS, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara tiga tersangka lainya disangkakkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, keempat pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Baca juga: Ngeri, Detik-detik Pembunuhan Pria Ini Terekam CCTV

Pembunuhan itu terjadi karena salah satu pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya dikeroyok oleh korban bersama dengan temannya saat sedang pesta miras.

Tak terima dikeroyok, FS pun kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan mengajak tiga rekannya menemui korban hingga terjadilah peristiwa itu.

"Sebelumnya terjadi perselisihan antara salah seorang pelaku dengan korban saat berpesta miras" kata Rarendra melalui pesan singkat, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com