MAKASSAR, KOMPAS.com - Ke-14 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan belum ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 14 tersangka tersebut kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihaknya.
"Ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan tapi tetap ditindaklanjuti," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Berakhir Ricuh, 2 Orang Sempat Diamankan
Ibrahim mengatakan, dari 18 yang sudah diamankan, empat di antaranya masih dikarantina di hotel usai hasil rapid test-nya reaktif.
Ibrahim mengatakan penyidik hampir melengkapi berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya.
"Soal pelimpahan berkas, kami berusaha lengkapi secepatnya. Agar proses cepat jalan," tambah Ibrahim.
Sementara itu, menurut Ibrahim, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP di 3 rumah sakit lain di Makassar, polisi menetapkan 7 tersangka.
Pada kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, polisi menetapkan 3 tersangka, sementara di RSKD Dadi ada 2 tersangka dan di RS Bhayangkara Makassar juga ada dua tersangka.
"Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perkara di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara, sementara Polrestabes Makassar menangani kasus di RS Stella Maris dsn RSKD Dadi," ujar Ibrahim.
Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Surabaya, Istri Tersangka Dinyatakan Positif Covid-19
Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.