Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/07/2020, 13:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Pria berinisial DA yang merupakan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Lampung menetapkan DA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Adapun, anak tersebut adalah korban pemerkosaan yang sebenarnya sedang menjalani pemulihan di P2TP2A.

Baca juga: Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2020) dini hari tadi.

“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan (status) sebagai tersangka,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Rabu.

Polisi sebelumnya telah memeriksa delapan orang saksi termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

“Hasil visum sudah kami terima, ada bukti luka robek, buktinya seperti itu,” kata Pandra.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Berterima Kasih kepada Jokowi, Ini Sebabnya

Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha mencari dan memanggil DA untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Pandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com