Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Korban Perkosaan Dicabuli Petugas Perlindungan Anak, 8 Orang Diperiksa

Kompas.com - 08/07/2020, 12:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung memeriksa delapan orang saksi atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa NF (13) warga Lampung Timur.

Pelajar SMP itu diduga dicabuli oleh DA, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Delapan orang saksi itu diperiksa di Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung pada Selasa (7/7/2020) kemarin.

Baca juga: Minta Perlindungan Kasus Perkosaan, Bocah 13 Tahun Malah Dicabuli Petugas Berulang Kali hingga Trauma

Para saksi itu adalah korban, ayah korban, kerabat korban, dan tetangga korban. Kemudian dua orang dari P2TP2A Lampung timur, serta dua orang dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pemeriksaan itu untuk melengkapi penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh orangtua NF.

Pandra mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung dengan pemeriksaan terhadap korban dan tujuh orang saksi lainnya.

“Data dan identitas terlapor sudah kami kantongi. Untuk saat ini, korban sudah dimintai keterangan,” kata Pandra, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Gadis 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kantor P2TP2A, Ayah Korban: Bukannya Dilindungi, Justru Dipaksa Mesum

Kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Pandra, dilaporkan pada Kamis (2/7/2020) malam dengan dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terlapor dari kasus ini, berdasarkan laporan orangtua korban adalah salah satu oknum di P2TP2A Lampung Timur. Kejadian yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, pihaknya berupaya mengutamakan psikologi korban yang masih anak-anak, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA dan layanan trauma healing tersebut.

“Sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Biddokes Polda Lampung, harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban,” kata Pandra saat saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Pemulihan di Rumah Aman Milik Pemerintah, Bocah 14 Tahun Korban Perkosaan Dicabuli Kepala P2TP2A

 

Dicabuli saat trauma healing kasus perkosaan

Diberitakan sebelumnya, NF mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu diduga dicabuli oleh DA yang merupakan Ketua P2TP2A Lampung Timur.

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi yang mendampingi korban mengatakan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

NF diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, NF malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

“Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com