Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu

Kompas.com - 08/07/2020, 11:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah tega menjual bayi yang dilahirkannya.

EP menjual anak kandungnya yang baru berusia 2 bulan karena tidak mampu membesarkannya.

Kasar Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan awalnya EP mem-posting di media sosial Facebook.

EP memposting tulisan "seorang bayi laki-laki mencari adopter".

"Postingan itu dibaca oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya dalam jumpa pers, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Ibu Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jenazah Sempat Disimpan di Lemari

Riko menyampaikan, SBF kemudian menghubungi EP. Dari pembicaraan itu, keduanya sepakat bertemu di Cilacap, Jawa Tengah.

"Untuk adopsi bayi laki-laki tersebut biayanya Rp 6 juta," ungkapnya.

Uang untuk biaya adopsi itu diperoleh SBF dari JEL (39) yang berprofesi sebagai bidan. Setelah bayi yang baru berusia dua bulan tersebut diterima, SBF menyerahkan ke JEL.

SBF kemudian mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut.

"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Setelah itu SBF mengiklankan di media sosial Facebook dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".

Postingan tersebut kemudian dibaca oleh RA (30) warga Yogyakarta.

"RA menghubungi SBF dan bersedia mengadopsi. Termasuk mengganti biaya adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Baca juga: Anak Kos Mengeluh Sakit, Tetangga Bantu Cari Kartu Identitas di Lemari, Malah Ketemu Mayat Bayi

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.

Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut. Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor. Keduanya lantas dimintai keterangan.

"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi. EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.

Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.

Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com