Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis

Kompas.com - 08/07/2020, 08:18 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Malaadministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 351 ayat 4 dan 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan  yang dilaksanakan oleh kementerian. 

Lalu, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Seperti diberitakan lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jumat (3/7/2020) lalu telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itu menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ditemukan dugaan mengarah ke perbuatan malaadministrasi oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat ke 109 tenaga kesehatan tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com