Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis

Kompas.com - 08/07/2020, 08:18 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel bereaksi dan langsung menangapi pernyataan Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam yang mempertanyakan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Sumsel yang menyebut pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir Mei lalu mengarah ke tindakan malaadministrasi.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait LAHP yang dirilis Ombudsman Sumsel Jumat (3/7/2020), Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mempertanyakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel. 

"Mengarah ke mano, jangan mengarah-mengarah, kalau (baru) mengarah itu belum salah, mengarah ke tidak baik belum tentu ia melakukan yang tidak baik, mengarah itu belum dikerjakan, jangan ngada-ngadalah, kalau salah katakan yang mana salahnya kita akan perbaiki," kata Ilyas saat itu.

Baca juga: Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi

Berdasarkan pemeriksaan satu bulan lebih

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ketika dimintai tanggapannya terkait sikap Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang mempertanyakan hasil pemeriksaan yang mengarah ke maladministrasi tersebut mengatakan, terkait  pemecatan tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir, Ombudsman Perwakilan Sumsel sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan para pihak selama satu bulan lebih.

"kegiatan tersebut dilakukan dengan profesional, cermat, imparsial (tidak memihak pihak manapun), dan bukti yang didapat mengarah kuat adanya tindakan malaadministrasi yg dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir dan Dirut RSUD," tegas M Adrian Agustiansyah.

M Adrian menegaskan bahwa untuk hasil lengkapnya akan dipaparkan dihadapan Bupati Ogan Ilir saat penyerahan LAHP.

Baca juga: Pemecatan 109 Nakes Dianggap Maladministrasi, Bupati Ogan Ilir Sebut Mengada-ada

Hasil pemeriksaan diserahkan ke Bupati pertengahan Juli

"Untuk lengkapnya hasil pemeriksaan akan kami paparkan langsung dihadapan Bupati pada saat penyerahan LAHP yang dijadwalkan pertengahan Juli dikantor Ombudsman Sumsel," tambah M Adrian.

M Adrian menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 disebutkan mengenai malaadministrasi. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com